BLAMBANGAN UMPU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang metode verifikasi partai politik dan pengaturan daerah pemilihan. Dalam forum tersebut diproyeksikan adanya penambahan jumlah kursi DPRD pada Pemilu 2029 mendatang.

 

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas, Badan Kesbangpol Way Kanan, Dedi Iskandar, mengatakan pengaturan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi harus mengedepankan prinsip representasi demokrasi. Menurutnya, terdapat tujuh prinsip yang harus dipenuhi dalam pemetaan dapil.

 

“Prinsip tujuh itu meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang profesional, proporsionalitas, integralitas wilayah, kesamaan mencakup wilayah, kohesivitas, serta kesinambungan,” kata Dedi, Jumat (19/9/2025).

 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ia menjelaskan jumlah kursi DPRD Way Kanan pada Pemilu 2019 dan 2024 sebanyak 40 kursi. Namun, dengan laju pertumbuhan penduduk yang diproyeksikan lebih dari 500 ribu jiwa, diprediksi pada Pemilu 2029 jumlah kursi menjadi 45 atau bertambah lima kursi.

 

“Implikasi politik dari penambahan kursi ini berpotensi membuka arena kompetisi baru, dengan perubahan batas dapil yang memaksa partai politik maupun legislatif menyusun ulang strategi, karena basis massa yang solid dalam satu dapil berpotensi terpecah,” ujarnya. (Jim)