Dokter Wendy Melfa
Akademisi UBL, Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem)
Menghadapi Pilihan
Dalam konteks penyelengaraan cara menunaikan kedaulatan rakyat melalui Pemilu (Pemilihan Umum/ Pilkada) pasca Putusan MK 135 tidaklah tepat jika masih memperdebatkan substansinya, karena konstitusi Indonesia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, penyelenggaraan Pemilu ke depan dikatakan manakala konstitusional diselenggarakan sesuai dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Putusan MK 135 tersebut.
Penyelenggaraannya secara teknis akan ditentukan oleh kebijakan hukum pembuat UU sebagai pengejawantahan open legal policy, ibarat pertandingan sepak bola, maka “bola”-nya ada pada pemerintah dan DPR bagaimana melakukan rekayasa konstitusional menata hukum sebagai landasan format dan bagaimana menyelenggarakannya.
Literasi politik ini adalah sesuatu yang baik sebagai bentuk partisipasi dan ‘urun rembuk’ bagian dari masyarakat sipil turut menata sistem Pemilu dan Pilkada yang saat ini sedang digodok oleh pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU.
Sudah 27 Tahun sejak reformasi dari 80 tahun usia Indonesia merdeka, kita seolah trial and error dalam menentukan model penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada kita.
Setiap pilihan model tersebut, belum terbangun koneksitas pelembagaan pemerintahan daerah yang good governance, justru yang ditemukan adalah sejumlah kepala daerah tersandera dengan masalah hukum yang diduga terkait dengan upayanya mengembalikan modal Pilkada yang sudah di luar nalar, kreativitas daerah yang tidak terbangun pada era otonomi daerah dan menggantungkan laju pemerintahannya kepada Pemerintah Pusat.
Sejumlah daerah, tidak berpindah-pindah, tetap dengan statusnya sebagai daerah tertinggal dan masih banyak persoalan daerah lainnya. Hal ini dapat menjadi indikator bahwa antara model Pilkada dengan tercapainya harapan terbangunnya pemerintahan daerah yang baik, dan bermanfaat bagi masyarakat dan daerah, masih menimbulkan permasalahan.
Format Senafas dengan Kondisi
Persoalan pelembagaan model/ format/ cara Pemilu dan Pilkada mengalami ‘bongkar pasang’ kebijakan bukan saja disebabkan oleh faktor teknis penyelenggaraan Pilkada, seperti menumpuknya beban kerja penyelenggara karena tahapan yang bertumburan antara Pemilu dan Pilkada yang penyelenggaraannya di tahun yang sama.
Kebingungan dan kejenuhan pemilih, berdampak pada menurunnya angka partisipasi pemilih pada Pilkada, dan sejumlah permasalahan teknis lainnya.
Selain itu, juga faktor sosiologis budaya masyarakat Indonesia yang majemuk, sistem kepartaian, sistem pemerintahan, desentralisasi asimetris yang diterapkan pada daerah-daerah istimewa dan otonomi khusus, keberagaman kondisi daerah yang variatif dengan status daerah ekonomi sedang dan sebagian katagori daerah tertinggal.
Tingkat ekonomi dan pendidikan warga negaranya yang cukup beragam, dan masih didominasi oleh masyarakat berpendidikan dasar, dan lebih banyak lagi variabel terukur lainnya yang merupakan kondisi ‘senyatanya’ dari situasi politik dan masyarakat Indonesia untuk dijadikan pertimbangan dalam penerapan suatu model kebijakan Pilkada.
Pertimbangan berbagai kondisi senyatanya sosial dan politik masyarakat dapat mendekati proses konsolidasi demokrasi yang lebih substantif, yang dapat menimbulkan rasa dekat (tidak asing).
Selain itu, perlu berdemokrasi sebagai cara untuk menentukan keputusan politik, rasa memiliki, ikut bertanggung jawab, dapat meningkatkan partisipasi, dibandingkan hanya mempersiapkan format atau cara berdemokrasi yang prosedural sebagai akibat dari proses transisi demokrasi yang berkepanjangan.
Hal ini cenderung bongkar pasang menemukan kegelisahan cara berdemokrasi, yang dirasakan bukan bagian dari sosiologis, rawan masyarakat akan pembelian politik atau transaksional politik yang justru dapat menyebabkan moral hazardnya.
Belajar dari pengalaman Pemilu dan Pilkada selama ini, nampaknya semakin terbangun kesenjangan antara penyelenggara demokrasi kita yang menjauh dari tujuan Negara sebagaimana tertuang pada Pembukaan UUD 1945, khususnya terkait dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan upaya kita untuk menyejahterakan kehidupan bangsa.
Sistem Pemilu Terpadu
Memperbaharui cara berdemokrasi melalui Pilkada perlu dilakukan secara holistik dan tidak hanya parsial yang melingkupi semua aspek yang terkait didalamnya di antarnya terkait dengan sistem pemerintahan, partai politik, pemerintahan dan otonomi daerah yang saling bersinergis, mengalirkan dan menyatukan nafas demokrasi yang kompatibel bukan karena formatnya, tetapi hadir yang dirasakan kenyamanan dan ‘dekat’ oleh kondisi senyatanya di mana kebijakan itu diterapkan.
Roscoe Pound dalam teorinya menyebutkan ‘law as a tool of social engineering’, hukum sebagai cara untuk mencapai tujuan dan pengaturan masyarakat, menciptakan perubahan sosial yang positif dan dapat mewujudkan keadilan.
Berdasar pada teori tersebut, perbaikan sistem Pilkada dimulai dari rekayasa konstitusi dengan cara memperbaiki dan menata UU bukan saja yang khusus mengatur tentang Pilkada, tetapi semua UU yang terkait sebagaimana tersebut diatas juga menjadi sebuah kebutuhan untuk dikerjakan secara terpadu bukan saja terkait materi UU tetapi juga waktu UU-nya.
Kewenangan yang diberikan oleh konstitusi kepada pembuat UU, kepada pemerintah dan DPR sebagai kebijakan hukum terbuka untuk memperbaharui dan mengatur secara teknis penyelenggaraan Pilkada berikutnya.
Hal ini dilakukan guna menghadirkan sebuah model Sistem Pemilu Terpadu yang merupakan pengaturan dan penataan penyelenggaraan Pilkada yang integral, holistik dan tidak parsial serta berkesesuaian dengan kondisi politik, sosial masyarakat Indonesia yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat itu sendiri. (*)

