BANDAR LAMPUNG – Upaya mengukur ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) berpotensi mengganggu perekonomian Lampung dan nasional.
Hal itu lantaran bakal berdampak pada terganggunya pasokan gula nasional dan ketersediaan puluhan ribu tenaga kerja di Provinsi Lampung berikut dampak ekonomi ya jika kemudian isu ukur ulang HGU menjadi “bola liar”.
“Setop upaya ukur ulang HGU PT SGC. Jangan jadikan SGC selalu menjadi kambing hitam atas nama sebuah penghakiman sepihak dan berpotensi merusak kepercayaan terhadap iklim usaha dan investasi di Lampung,” terang Koordinator Aliansi Lampung Bergerak, Rosim Nyerupa, S.I.P., dalam konpers di Djaya Cafe, Bandar Lampung, Senin (21/7/2025).
Saat ini, terus Rosim, kita bicara tentang lebih dari 60.000 tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada PT. SGC.
“Mulai dari petani tebu plasma, buruh panen, sopir angkut, pekerja pabrik, hingga masyarakat di sekitar wilayah Lampung Tengah dan Tulang Bawang. Pertanyaannya, jika terjadi kekacauan akibat stigma negatif ini, siapa yang akan bertanggung jawab atas potensi PHK massal? Siapa yang akan menanggung dampak sosial jika ribuan kepala keluarga kehilangan mata pencaharian? Ditengah situasi rakyat susah mencari lapangan pekerjaan. Pengangguran dimana-dimana. Pasti seluruh pekerja disana, hari ini khawatir,” tegasnya.
“Mari kita jernih. Kita tidak sedang membela pelanggaran, jika ada data pelanggaran, silakan buka dan audit. Tapi jangan membuat opini dan desakan yang menghakimi sepihak dan mengguncang kestabilan ekonomi daerah,” tuturnya.
Jika Ukur Ulang HGU, Maka Harus Adil
Ditambahkan, jika ukur ulang HGU adalah jalan yang dipilih negara, lanjut Rosim, maka seluruh HGU di Lampung harus diukur ulang secara menyeluruh dan transparan. Jika tidak, hentikan narasi ukur ulang yang hanya menyasar satu pihak.
“DPR RI dan ATR/BPN harus adil dan jernih dalam melihat persoalan. Jangan membuat Lampung menjadi daerah yang menakutkan bagi investor karena ketidakpastian hukum dan kebijakan yang diskriminatif. Rakyat Lampung butuh lapangan kerja, bukan konflik horizontal akibat stigma yang tidak adil,” tegasnya.
Menurut dia, banyak korporasi lain yang telah banyak mengambil manfaat ditanah Lampung menguasai ribuan hingga puluhan ribu hektare lahan.
Dirincikan Rosim, bahwa perusahaan besar di Lampung yang harus dicek juga luasan HGU-nya secara transparan. Diantaranya Sinar Mas Group, Sinar Laut, Sungai Budi Group, Gajah Tunggal, PT AKG (Way Kanan), PT Benil (Tulang Bawang), PT BSA (Lampung Tengah), PT Gunung Madu Plantation (GMP), Great Giant Pineapple (GGP).
“Semua perusahaan itu harusnya juga diukur ulang secara serentak jika niat DPR RI memang murni menegakkan tata kelola pertanahan yang adil dan transparan. Kalau alasannya memiliki riwayat konflik tanah, Semua punya riwayat itu. Jika tidak semua, Stop narasi ukur ulang terhadap Sugar Group Companies,” pungkasnya. (rilis)

